PBB : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan
A.
PENGERTIAN PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA (PBB)
PBB atau Perserikatan Bangsa Bangsa (dalam bahasa inggris :
United Nations atau disingkat dengan UN) adalah sebuah organsisasi
internasional yang memiliki anggota yang tersebar hampir diseluruh penjuru
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memberikan fasilitas terkait hukum
internasional, lembaga ekonomi, perlindugan sosial, dan hukum internasional.
B.
SEJARAH PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA (PBB)
Liga Bangsa-Bangsa yang telah dibentuk gagal mencegah
pecahnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah pecahnya Perang Dunia
Ketiga, yang tidak diinginkan oleh semua umat manusia di dunia, di tahun 1945
PBB didirikan sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka
untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam
memecahkan ekonomi, sosial, dan kemanusiaan .
Rencana realistis awal yang dilakukan untuk membentuk organisasi dunia
baru dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939.
Franklin D. Roosevelt dipercaya menjadi orang pertama yang menciptakan
istilah “United Nations” sebagai istilah untuk menggambarkan Sekutu
negara. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada tanggal 1
Januari 1942, saat 26 pemerintah datang untuk mendatangi Piagam
Atlantik, dan saat itu pula negara-negara berjanji untuk melanjutkan
usaha perang.
PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah
dilakukannya Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC. Sidang umum utama
dilaksanakan pada 10 Januari 1946 di Church House, London. Sidang tersebut
diikuti oleh 51 negara anggota. Akan tetapi misi PBB untuk menjaga perdamaian sulit untuk dicapai karena Perang Dingin antara Uni
Soviet dan Amerika Serikat. PBB memiliki berpartisipasi saat operasi militer di Kongo dan Korea, dan menyetujui dalam pembentukan Israel pada tahun
1947. Keanggotaan organisasi PBB berkembang dengan pesat setelah periode
dekolonisasi di tahun 1960, dan di tahun 1970 anggaran program pembangunan dan
perekonomani, sosial dan jauh di atas anggaran untuk pemeliharaan perdamaian.
Setelah berakhirnya Perang Dingin, PBB meluncurkan misi militer, dan
pemeliharaan perdamaian di berbagai belahan dunia dengan hasil yang berbeda.
Organisasi ini memiliki enam bagian utama, yaitu : Majelis
Umum (majelis musyawarah utama), Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi
tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk
membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan
pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas
yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer),
Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif).
C.
TUJUAN PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA (PBB)
Berdasarkan
piagam pembentukannya, PBB memiliki empat tujuan, yaitu:
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional : melakukan tindakan –tindakan bersama yang efektif untuk mencegah dan melenyapkan ancaman-ancaman terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap perdamaian; dan akan menyelesaikan dengan jalan damai, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, mencari penyelesaian terhadap pertikaian-pertikaian internasional atau keadaan yang dapat mengganggu perdamaian
- Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hakuntuk menentukan nasib sendiri, dan mengambil tindakan lain yang wajar untuk memperteguh kedamaian universal
- Mengadakan kerjasama internasional untuk memecahkan persoalan-persoalan internasional dibidang ekonomi, sosial, kebudayaan, atau yang bersifat kemanusiaan, demikian pula dalam usaha-usaha memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar seluruh umat manusia tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama
- Menjadi pusat untuk menyamakan segala tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan-tujuan bersama tersebut.
D.
STRUKTUR ORGANISASI PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA (PBB)
Organisasi ini memiliki enam bagian utama, yaitu : Majelis
Umum (majelis musyawarah utama), Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi
tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk
membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan
pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas
yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer),
Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif).
1. Majelis Umum
Majelis ini terdiri dari anggota dari
seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden
Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil.
2. Dewan Keamanan
Dewan keamanan bertugas untuk menjaga kedamaian dan keamanan
internasional, anggota tetapnya adalah:
- Republik Rakyat Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Setiap
dua tahun, Majelis Umum memilih lima anggita tidak tetap, yaitu : lima untuk negara di Afrika dan Asia, satu untuk
negara di Eropa Timur, dua untuk Amerika Latin dan Karibia, dan dua untuk
negara-negara Eropa dan lainnya. Para kelompok regional dibentuk berdasarkan
wilayah geografis. Kelompok Eropa Barat merupakan pengecualian karena kelompok
ini juga mencakup negara-negara lain, yaitu Kanada, Australia, dan Selandia
Baru.
3. Dewan Ekonomi
dan Sosial
Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari 54 anggota PBB. 18
anggotanya dipilih setiap tahun untuk jangka waktu tiga tahun. Pada pemilihan
pertama, jumlah anggota dari 27 menjadi 54 anggota, maka sebagai tambahan
anggota yang dipilih untuk menggantikan 9 anggota yang habis jangka waktu
tugasnya pada akhir tahun tersebut., kemudian dipilih dua puluh tujuh anggota
tambahan. Dari 27 anggota tambahan, jangka waktu tugas dari 9 anggota yang
dipilih secara demikian, akan berakhir dalam pada satu tahun.
4. Dewan Perwalian
Merupakan sistem perwalian internasional dibawah
kekuasaannya untuk memerintah dan mengontrol wilayah-wilayah yang mungkin ditempatkan
dibawah kekuasaannya sesudah diadakan persetujuan-persetujuan tersendiri.
Anggota dewan perwalian terdiri dari 3 golongan, yaitu
- Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
- Anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwalian (Rusia dan Tiongkok)
- Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh Majelis Umum sehingga anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota yang tidak memegang perwalian
5. Sekretariat
Sekretariat terdiri dari sekretaris jenderal dan sejumlah
staf yang dibutuhkan oleh Organisasi. Sekretariat diangkat oleh Majelis Umum
atas rekomendasi Dewan Keamanan. Sekretariat menyediakan penelitian, informasi,
dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapatnya.sekretariat juga menjadi
kepala administratif dari PBB.
Berikut adalah Sekjen PBB serta periode jabatan dan asal
negaranya.
- Sir Gladwyn Jebb : 24 Oktober 1945 – 2 Februari 1946 (Britania Raya)
- Trygve Halvdan Lie : 2 Februari 1946 – 10 November 1952 (Norwegia)
- Dag Hammarskjöld : 10 April 1953 – 18 September 1961 (Swedia)
- U Thant : 30 November 1961 – 31 Desember 1971 (Burma)
- Kurt Waldheim : 1 Januari 1972 – 31 Desember 1981 (Austria)
- Javier Pérez de Cuéllar : 1 Januari 1982 – 31 Desember 1991 (Peru)
- Boutros-Ghali : 1 Januari 1992 – 31 Desember 1996 (Mesir)
- Kofi Annan : 1 Januari 1997 – 31 Desember 2006 (Ghana)
- Ban Ki-Moon : 1 Januari 2007 – Sekarang (Korea Selatan)
6. Mahkamah
Internasional
Mahkamah internasional berada di Den Haag, Belanda. Mahkamah
merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Sengketa hukum dikirim
oleh dewan keamanan dan meminta nasihat serta persoalan hukum.
Anggota mahkamah terdiri dari lima belas hakim. Mereka
dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara.
Tidak ada dua hakim dari negara yang sama. Hakim memegang jabatan selama waktu
sembilan tahun dan dapat dipilih kembali.
E. ASAS PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA (PBB)
- Persamaan setiap anggota dalam kedaulatan.
- Semua anggota memenuhi kewajiban secara jujur
- Penyelesaian pertikaian secara damai.
- Penghapusan kekerasan
- Pemberian bantuan apa yang diperlukan PBB
- Penghargaan keselarasan asas-asas tersebut oleh Negara yang bukan anggota PBB.
- Menghormati urusan dalam negeri mana pun yang tidak boleh dicampuri oleh PBB.
F. FUNGSI PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA (PBB)
PBB merupakan organisasi internasional yang memiliki
pengarug besar terhadap masyarakat diseluruh penjuru dunia :
1. Fungsi Proteksi
PBB Memberikan perlindungan kepada seluruh anggota, sehingga
terciptanya lingkungan yang damai dan terhindar dari Perang Dunia yang
berdampak kepada kehidupan masyarakat internasional
2. Fungsi
Sosialisasi
PBB sebagai tempat untuk menyampaikan nilai-nilai dan norma
kepada seluruh anggota
3. Fungsi
Pengendali Konflik
PBB sebagai lembaga internasional yang dapat mengendalikan
konflik yang terjadi antarnegara. Sehingga peperangan juga dapat dicegah
4. Fungsi
Integrasi
PBB sebagai tempat untuk membina persahabatan dan
persaudaraan antar bangsa-bangsa
5. Fungsi
Sosialisasi
PBB sebagai sarana untuk menyampaikan nilai-nilai norma
kepada seluruh bangsa
6. Fungsi
Pengendali Konflik
PBB merupakan lembaga internasional yang diharapkan dapat
mengendalikan konflik yang muncul dari sesama anggota, sehinga tidak timbulnya
ketegangan dan peperangan sesama anggota PBB.
7. Fungsi
Kooperatif
PBB sebagai lembaga internasional diharapkan mampu membina
kerja sama di segala bidang antar bangsa di dunia.
8. Fungsi
Negoisasi
PBB memfasilitasi perundingan antarnegara untuk membentuk
hukum, apakah itu umum maupun khusus.
9. Fungsi
Arbitrase
PBB diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara hukum yang
timbul antar anggota sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan yang
dapat mengganggu perdamaian dunia.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar